PENDAHULUAN
Kegiatan manusia
pada umumnya cenderung memberikan efek yang negatif terhadap lingkungan, salah
satunya adalah pencemaran terhadap air. Kerusakan lingkungan diperparah
karena manusia menganut paham matrealisme, sehingga terjadi krisis ekologi
Munculnya kerusakan ini karena etika lingkungan tidak pernah dikedepankan (Thompson, 2008). Pencemaran
air menjadi permasalahan regional maupun lingkungan global, dan sangat
berhubungan dengan pencemaran udara serta penggunaan lahan tanah atau daratan.
Walaupun air merupakan sumber daya alam yang dapat diperbaharui, tetapi air
akan dapat dengan mudah terkontaminasi oleh aktivitas manusia untuk tujuan
tertentu.
Menurut
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang sumber daya air, sumber daya air
mempunyai fungsi sosial, lingkungan hidup dan ekonomi yang diselenggarakan dan
diwujudkan secara selaras. Berbagai pencemaran
terhadap air tersebut berdampak terhadap penurunan daya guna, hasil guna,
produktivitas, dan daya dukung air. Salah satu contoh pencemaran air dalam
bidang pertanian antara lain adalah penggunaan nitrogen dan fosfor secara
berlebihan.
Pada UU No 12 Tahun 1992 Tentang Sistem
Budidaya Tanaman menyatakan bahwa Sistem budidaya tanaman sebagai bagian
pertanian berasaskan manfaat, lestari, dan berkelanjutan. Oleh karena itulah,
penggunaan zat fosfor dan nitrogen dalam lahan pertanian harus sangat
diperhatikan agar tidak melanggar UU yang ada dan menjadi pertanian yang
berkelanjutan.
CONTOH KASUS
Krisis air terjadi
di hampir semua Pulau Jawa dan sebagian Sumatera, terutama kota-kota besar baik
akibat pencemaran limbah cair industri, rumah tangga maupun pertanian. Selain
merosotnya kualitas air akibat pencemaran, krisis air juga terjadi dari kurangnya
ketersediaan air, terjadinya erosi serta perubahan pemanfaatan lahan di hulu
dan hilir. Pencemaran air, seperti di Teluk Jakarta yang berakibat bagi para
petambak. Sehingga indikator pencemar seperti kerang hijau terlah berkembang
secara pesat. Selain itu, penggunaan pupuk dan pestisida yang berlebihan dan
berlangsung lama juga akan berakibat terjadinya pencemaran air. Pencemaran
air yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia, telah mengakibatkan
terjadinya krisis air bersih. Lemahnya pengawasan pemerintah serta keengganan
untuk melakukan penegakan hukum secara benar menjadikan problem pencemaran air
menjadi hal yang kronis yang makin lama makin parah (Dian, 2012).
PEMBAHASAN
Penggunaan pupuk nitrogen dan fosfat
dalam bidang pertanian telah dilakukan sejak lama secara meluas. Pupuk kimia
ini dapat menghasilkan produksi tanaman yang tinggi sehingga menguntungkan
petani. Tetapi dilain pihak, nitrat dan fosfat dapat mencemari sungai, danau,
dan lautan (Agustiningsih
dkk, 2012). Padahal pengaturan mengenai penggunaan
dan pengelolaan sumberdaya air telah di atur dalam UU No.7 tahun 2004 pasal 3,
bahwa Sumber daya air dikelola secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan
hidup dengan tujuan mewujudkan kemanfaatan sumber daya air yang berkelanjutan
untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Kandungan fosfat
cenderung dapat merangsang pertumbuhan gulma air dan eceng gondok. Selain itu kandungan
dari fosfat yang sebagian merupakan residu dapat meresap ke tanah dan mencemari
air tanah dan selanjutnya masuk ke daerah aliran sungai (DAS). Kondisi tersebut
apabila berkelanjutan tentu dapat mengganggu aktivitas manusia, hal tersebut
dikarenakan air juga dikonsumsi oleh manusia untuk mencukupi kebutuhan tubuhnya
akan air. Penggunaan nitrogen dan fosfor yang
berlebih mengakibatkan terjadinya Eutrofikasi
di perairan yaitu suatu
pengkayaan (enrichment) air dengan adanya nutrient (nitrogen dan fosfor)
yang berupa bahan anorganik dan sangat dibutuhkan oleh tumbuhan dan dapat
mengakibatkan terjadinya peningkatan produktivitas primer perairan. Adanya
proses pengkayaan unsur hara pada air, menyebabkan ransangan terhadap pertumbuhan
ganggang dan makrofit yang akan
menyebabkan memburuknya sumber daya perikanan dan menurunnya kualitas air
(Effendi, 2003). Hal yang dapat dilakukan untuk mengurangi dampak Eutrofikasi yaitu dengan tidak membuang
kemasan sisa pestisida dan pupuk ke suangai atau perairan lainnya, meningkatkan
efisiensi pemanfaatan pupuk pada area pertanian sehingga residu pupuk yang tererosi
ke daerah aliran sungai dapat diminimalisir. Kebijakan yang kuat mengenai
penggunaan fosfor dalam bidang pertanian, peran pemerintah dan seluruh
masyarakat sangat penting terutama untuk mengelola, memelihara, dan
melestarikan sumber daya air demi kepentingan bersama.
Pencemaran
air akibat penggunaan nitrogen dan fosfor yang berlebihan menyebabkan
memburuknya kualitas
sumber daya air. Efisiensi penggunaan pupuk dapat menjadi solusi untuk
mengurangi eutrofikasi. Selain itu, UU No 12 Tahun 1992 dan UU No 7 Tahun 2004 seharusnya menjadi bagian dari pedoman usahatani sebagai
bagian dari usaha penerapan pertanian berkelanjutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar