Seiring dengan perkembangan zaman,
tingkat modernisasi dan globalisasi informasi serta keberhasilan gerakan
emansipasi wanita dan feminisme, sikap dan peran wanita mulai mengalami
penggeseran. Di
bidang ekonomi misalnya, keterlibatan wanita dalam kegiatan ekonomi mengalami
perubahan dan peningkatan yang cukup dramatis. Wanita tidak lagi tergantung
penuh terhadap suaminya dalam memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga, wanita sudah
mulai memikirkan pendapatan pribadinya sebagai bentuk peduli materi atas
kelangsungan hidup sebuah keluarga.
Kondisi
perekonomian yang berkembang ini, maka semakin besar kebutuhan masyarakat. Banyak
kasus perceraian terjadi karena masalah ekonomi keluarga yang tidak mencukupi. Motif
dan tujuan dalam bekerja akan berbeda antara pria dan wanita. Bagi pria,
bekerja merupakan kewajiban yang harus dijalankan karena tanggung jawabnya
sebagai kepala keluarga dan pencari nafkah. Sedangkan bagi wanita, khususnya
yang berstatus nikah bekerja dapat diartikan untuk membantu perekonomian
keluarga. Untuk itulah maka sebagian wanita memutuskan untuk ikut membantu
perekonomian keluarga dengan ikut bekerja. Namum tetap diharapkan wanita tidak
melupakan kodratnya sebagai wanita dan ibu rumah tangga.
Kesenjangan
gender dibidang ekonomi ini disebabkan oleh bebagai perbedaan kesempatan, akses
dan kontrol terhadap sumber daya dan kebutuhan antara laki-laki dan perempuan.
Perbedaan ini diperparah dengan berbagai peraturan dan kebijakan pemerintah
yang kurang sensitif dan responsif gender. Contoh pengimplementasian pasal 11
konvensi wanita yang jelas diratifikasi berdasarakan UU No.7/1984. pasal 11
tentang penghapusan diskriminasi terhadap perempuan dilapangan pekerjaan guna
menjamin hak-hak yang sama atas dasar persamaan antara laki-laki dan perempuan
yang meliputi: hak untuk bekerja , hak untuk memilih propesi, hak untuk
menerima upah yang sama, hak atas jaminan sosial, hak atas perlindungan
kesehatan dan keselamatan kerja. Rendahnya upah
perempuan disebabkan keterbatasan perempuan sebagai individu (human capital)
dalam hal pendidikan, pengalaman dan keterampilan kerja, budaya serta faktir
biologis. Keterkaitan perempuan pada kegiatan rumah tangga menyebabkan mereka memilih
kegiatan yang ruang geraknya terbatas, berupah rendah, dan sedikit persaingan
dengan pria.
Sebenarnya
wanita memiliki kemampuan dalam membantu perekonomian wilayah dengan membuka
lapangan pekerjaan seperti home industri yang merekrut tenaga kerja. Wanita
juga masih dapat membantu perekonomian sesuai dengan kodratnya seperti menjadi
guru, bidan, dan lain-lain yang berhubungan dengan sifat keibuan yang dimiliki
oleh wanita. Sehingga wanita dapat berperan dalam perekonomian dan tetap
menjadi wanita yang feminim, bukan wanita yang maskulin. Namun perlu
diperhatikan pula apabila wanita ingin bekerja pada suatu perusahaan yang
memperhatikan jam kerja bahkan jika terdapat jam lembur. Harusnya para wanita
juga memperhitungkan bagaimana keluarganya. Sebaiknya jika wanita dihadapkan
dalam kondisi demikian, pikirkan bagaimana efek dari keluarga.
Upaya pemberdayaan perempuan dalam bidang ekonomi dan ketenaga kerjaan
dilakukan untuk meningkatakan peranan dan partisipasinya dalam pengembangan
perekonomian, terutama ekonomi kerakyatan, mengingat jumlah perempuan yang
masuk kepasar kerja semakin meningkat dan makin terbukanya dunia kerja bagi
perempuan. Guna mendukung pemberdayaan perempuan pada bidang ekonomi dan
ketenaga kerjaan dikembangkan program-program seperti: Pemberdayaan
perempuan dalam pengembangan ekonomi kerakyatan; kemampuan perempuan dalam bidang kewirausahaan, guna menumbuh kembangkan
uaha ekonomi produktif; peningkatan akses perempuan terhadap informasi tentang sumber daya alam,
sumber dana modal, kredit dan informasi pasar; Pemantapan kemitraan usaha yang dikelola perempuan dengan swasta, BUMN, dan koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar